41 Mesin Terminal Parkir Elektronik Dioperasikan Dishub Jakarta

By Admin


nusakini.com - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengoperasikan sebanyak 41 unit mesin terminal parkir elektronik (TPE) untuk pembayaran parkir tepi jalan (on street parking).

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, TPE merupakan kewajiban Pemprov DKI untuk mendorong transaksi non-tunai.

"Semuanya harus pakai uang elektronik. Tujuannya, untuk memangkas pungutan liar. Termasuk untuk parkir. Ini mengubah budaya," ujarnya saat peresmian TPE di Jalan Juanda, Senin (24/10/ 2016).

 41 TPE tersebut tersebar di empat ruas jalan, yaitu Jalan Juanda Raya (13 unit TPE), Jalan Pecenongan (10 unit TPE), Jalan Pinangsia Raya (10 unit TPE), Jalan Pinangsia I, II, III (8 unit TPE).

Djarot mengatakan, kebiasaan cashless mengubah berbagai jenis pungli menjadi pendapatan yang sah. Dalam tahap pertama, masih banyak kegagalan karena ketidaksiapan. Karenanya, butuh sosialisasi. "Petugas kita bisa menawarkan ke masyarakat. Ini fungsi dari juru parkir," imbuhnya.

Menurutnya, juru parkir harus diberi kepastian agar tidak memalak konsumen dan tidak dipalak oleh oknum dari institusi tertentu.

"Kalau pakai cashless, juru parkir direkrut sebagai tenaga kerja. Minimal satu kali upah minimum provinsi dan BPJS gratis," pungkasnya.(p/mk)